Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menanggapi surat pernyataan sejumlah bupati dan wali kota mengenai ketidakmampuan penanganan bencana melalui Juru Bicara, Muhammad MTA.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi bagian dari syarat peningkatan status bencana dari kabupaten/kota menjadi bencana tingkat provinsi.
“Dan hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh dengan mengeluarkan keputusan menetapkan bencana banjir dan longsor ini menjadi bencana Aceh,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pernyataan daerah menjadi dasar penetapan bencana nasional.
“Mengenai adanya isu bahwa pernyataan kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penetapan bencana nasional oleh presiden, tidaklah demikian,” tegasnya.
MTA menyebut presiden telah meninjau langsung lokasi terdampak di Sumatera, termasuk Aceh, pada Senin (01/12/2025).
Penanganan bencana, katanya, berada di bawah supervisi pusat dengan seluruh perangkat kebencanaan terlibat penuh.
Pemerintah Aceh mengajak semua pihak tetap berkonsentrasi menghadapi keadaan darurat ini.
“Kami berharap kita semua fokus dalam penanganan bencana ini, dukung selalu pemerintah dalam penanganannya,” katanya.(R015)















