Bandara Morowali Bikin Menhan Marah: Jangan Ada Negara Dalam Negara!

Bandara Morowali
Bandara Morowali dilihat dari udara. (Foto: Detik.com)

Jakarta. RU – Beberapa hari terakhir, Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menarik perhatian publik, karena tiba-tiba dicabut izinnya setelah meledaknya kemarahan Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Bandara IMIP dicap sebagai bandara “gelap” lantaran dinilai tidak melibatkan lembaga pengawasan negara, seperti bea cukai, imigrasi dan instansi lainnya.

Menhan marah, karena operasional bandara ini sepenuhnya dikendalikan oligarki tambang yang berkolaborasi dengan bandit Tiongkok. “Tidak boleh ada negara dalam negara,” kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu lalu.

Sementara itu, staf khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa selain Bandara IMIP di Morowali, terdapat dua bandara ilegal lainnya yang beroperasi sejak rezim Jokowi.

Pada Agustus 2025, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi juga sempat mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 38 terkait penetapan tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Bandara itu yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (yang dikuasai PT Sinar Mas); serta Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yang lima tahun terakhir sering di kunjungi investor tambang dari China.

Uniknya, dengan status khusus tersebut, Bandara IMIP ini bisa melayani penerbangan langsung orang (penumpang) dan barang (kargo), dari luar negeri maupun sebaliknya.

Hingga Oktober 2025 atau tiga bulan setelah mendapat status bandara khusus, satu dari tiga bandara itu (Bandara Morowali) dicabut izinnya karena tak mampu memenuhi syarat lanjutan sebagai bandara internasional yang mensyaratkan adanya fasilitas negara di bandara, seperti bea cukai, kepabeanan, keimigrasian, dan fasilitas karantina.

Alhasil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status bandara khusus IMIP lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 pada 13 Oktober 2025.

Dengan begitu, Bandara IMIP yang sebelumnya sering menjadi tempat landing pesawat pribadi/sewaan investor tambang, kini tidak bisa lagi melayani penerbangan internasional atas perintah Menteri Pertahanan RI.

Pemerintah mengatakan, bandara IMIP terikat pada Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang menyatakan pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearance) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance), dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).

Dengan demikian, penerbangan dari dan ke Bandara IMIP yang berasal dari luar negeri harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri.

Di bandara internasional ini dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh instansi yang membidangi urusan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan (CIQ).

Setelah dilakukan pemeriksaan di bandara entry point tersebut, pesawat dapat melanjutkan penerbangan domestik ke Bandara IMIP.

Hal ini tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Pasal 70 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Pesawat udara asing tidak bisa melakukan penerbangan langsung dari luar wilayah Indonesia ke Bandara IMIP karena dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia dan dapat dikenai tindakan pengusiran hingga force down oleh TNI AU,” ujar Menhan Syafri Syamsuddin.

Begitu pula dengan pesawat udara asing yang akan meninggalkan Bandara IMIP menuju negara tujuan.

Pesawat tersebut harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu keluar (exit point) penerbangan luar negeri untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh CIQ sebelum meninggalkan Indonesia.

Apabila ada pesawat asing yang “bandel” melakukan penerbangan langsung dari Bandara IMIP ke luar wilayah Indonesia, AirNav Indonesia akan mengarahkan pesawat tersebut untuk terbang melalui bandara exit point terlebih dahulu, serta melaporkan kepada TNI AU dalam rangka penegakan hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, pesawat udara asing yang melanggar ketentuan izin terbang (Flight Clearance) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif.(TH05/Republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *