Banda Aceh. RU – Seorang wanita berinisial AI (40), warga Banda Aceh, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat akan menjual sabu di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Senin, 24 November 2025.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).
“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI disaat akan menjual narkotika jenis sabu,” ujar Rajabul.
Ia menyebut, operasi dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan penyelidikan lanjutan terhadap aktivitas AI yang kerap berada di ruang tunggu rumah sakit.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 31 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 10,94 gram, serta satu timbangan digital.
Polisi juga menyita tiga telepon genggam, tas selempang, kaca pireks, dan sepeda motor Honda Vario.
Rajabul menambahkan, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial IH di pinggir jalan Kota Sigli seharga Rp3 juta.
“IH kini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba,” ujarnya.
AI dan seluruh barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R015)















