APBA 2026 Disahkan, Pemerintah Aceh Siapkan Badan Pendapatan

Gubernur Muzakir Manaf bersama Sekda M. Nasir saat penyerahan dokumen Raqan APBA kepada Ketua DPRA, Zulfadli, didampingi Wakil Saifuddin Muhammad dan Salihin, di Gedung DPRA. Kamis 27 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang APBA 2026 disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis (27/11/2025).

Penetapan dilakukan oleh Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad.

Prosesi penandatanganan disaksikan Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, para kepala SKPA, dan seluruh anggota DPRA.

Pemerintah dan legislatif menyepakati pagu pendapatan Rp11,6 triliun serta belanja Rp10,8 triliun.

Sebelum pengesahan, Juru Bicara Banggar menyampaikan pandangan dan rekomendasi yang dijawab Sekda Aceh mewakili Gubernur.

Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan.

Dalam jawabannya, M. Nasir menyatakan apresiasi terhadap pandangan Banggar.

Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi acuan agar APBA 2026 berorientasi pada hasil.

“Pemerintah sependapat bahwa arah kebijakan anggaran harus selaras dengan sepuluh program prioritas Aceh sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMA,” ujarnya.

Ia memastikan SKPA menyesuaikan program sesuai pagu.

Terkait penguatan Pendapatan Asli Aceh, pemerintah menerima penuh rekomendasi Banggar, termasuk peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi BUMD.

Pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Pendapatan Aceh sebagai lembaga tersendiri.

M. Nasir menambahkan bahwa alokasi belanja pembangunan diarahkan pada penurunan kemiskinan dan penguatan infrastruktur, dua sektor yang dinilai menjadi fondasi pertumbuhan daerah.

Penandatanganan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRA menutup rapat paripurna.

Para peserta memberikan tepuk tangan setelah pengesahan diumumkan, menandai akhir pembahasan anggaran tahun 2026.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *