Nagan Raya. RU – Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan eksekusi konstatering atau pencocokan objek perkara di Desa Babahdua, Dusun Alu Itam, Senin (24/11/2025).
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.
Konstatering dilakukan berdasarkan Nomor 3/Pdt/Eks/2025 Skm jo. Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Skm jo. Nomor 11/Pdt/2022/PT BNA jo. Nomor 746 K/Pdt/2023, dengan luas objek sengketa mencapai 2 hektar.
Tahapan ini dilakukan untuk menyesuaikan objek perkara secara langsung di lapangan.
Pemeriksaan setempat dilakukan guna mencocokkan objek sengketa dalam perkara perdata antara penggugat Mushar dkk, dan tergugat T. Jafar T.M.
Meski bukan alat bukti utama, pemeriksaan menjadi pendukung bukti surat, keterangan saksi, maupun persangkaan.
Usai kegiatan, PN Suka Makmue akan menjadwalkan pemanggilan saksi dari kedua pihak untuk melanjutkan proses persidangan.
Kegiatan dihadiri Panitera PN Suka Makmue Mawardi, S.H; Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si; Kapolsek Tadu Raya Iptu Cut Husen, S.H; Keuchik Babahdua Samsul Bahri; Bhabinkamtibmas Aipda Yurmizar; serta perwakilan Dusun Aluitam, Darwis.(*)















