Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh melakukan patrol, Minggu (23/11/2025) dini hari di sejumlah titik keramaian, termasuk warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari sinergi penegakan syariat di wilayah Aceh Besar.
Dalam patroli itu, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih berkumpul melewati batas waktu dan mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana syariat.
Para remaja tersebut kemudian diberi sosialisasi, diingatkan untuk mengenakan busana sesuai aturan syariat saat berada di ruang publik, serta diminta segera pulang guna menghindari potensi kerawanan malam hari.
Patroli dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, yang menegaskan kegiatan ini bersifat preventif.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ia juga mendorong peran aparatur desa dalam mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kami berharap gampong-gampong dapat mengaktifkan kembali fungsi pageu gampong. Ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran sejak tingkat gampong sesuai dengan arahan Bapak Bupati Aceh Besar,” terangnya.
Patroli dilakukan dengan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)















