Banda Aceh. RU – Tim penasihat hukum Zulyadi, Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga Oktober 2025, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ha itu disampakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2018–2022 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).
Ketua tim kuasa hukum, Putra Safriza, menilai dakwaan tidak cermat, kabur, dan berlebihan.
Ia menyorot tudingan JPU mengenai tidak adanya persetujuan Bupati dan DPRK Aceh Barat dalam pembahasan Perubahan APBK 2021.
“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar Putra.
Ia bersama Erlanda Juliansyah dan Nabila Adelia merujuk Berita Acara Nomor 58/BAPB/III/2021 dan Nomor 172/190/II/DPRK/2021 yang menunjukkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif atas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2021, ditandatangani 30 September 2021.
“DPRK telah membahas dan menyetujui Rancangan Perubahan APBK 2021 yang diajukan Bupati Aceh Barat, termasuk catatan perubahan yang tercantum dalam dokumen resmi,” kata Putra.
Ia menambahkan bahwa Bupati menerima hasil pembahasan dan bersedia melakukan penyempurnaan dalam batas waktu tiga hari kerja.
Putra menegaskan koordinasi dengan DPRK terbukti melalui berita acara resmi, termasuk pembahasan insentif pajak penerangan jalan di Meulaboh.
“Tentu hal ini sudah kami sampaikan sejak tahap penyidikan, tetapi dakwaan JPU tetap mengabaikan fakta hukum yang sangat jelas,” ucapnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada aspek formal dakwaan yang dianggap keliru.
“Kami akan mengajukan eksepsi secara komprehensif terhadap dakwaan JPU terhadap klien kami,” ujar Putra.
Sebelumnya, Zulyadi bersama empat pejabat lainnya didakwa melakukan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan kerugian negara Rp 3,58 miliar.
Dakwaan dibacakan JPU Kejari Aceh Barat, Taqdirrullah, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irwandi, Jumat, 21 November 2025.
JPU menyebut para terdakwa diduga membayarkan insentif Pajak Penerangan Jalan meski objek tersebut tidak lagi dipungut petugas BPKD pada 2018–2022.(R015)















