Aceh Selatan. RU – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penindakan dilakukan di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan, Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk melakukan penangkapan setelah penyidik memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 16 Oktober 2025 dan diperkuat hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti.
Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama perangkat desa dan langsung melakukan upaya paksa.
R digelandang ke Polres Aceh Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kejahatan terhadap anak.
“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (21/11/2025).
Penyidik menetapkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dalam penanganan perkara.
Proses penyidikan berlangsung dan perkembangannya akan disampaikan sesuai ketentuan.(*)















