Kualasimpang. RU – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (21/11/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, dan disambut Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal beserta jajaran.
Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh masukan terkait peran Forum CSR dalam mendorong perekonomian daerah, penguatan UKM, serta dampak sosial lainnya.
DPRD Langkat menilai F-CSR Aceh Tamiang memiliki kinerja signifikan melalui berbagai edukasi dan terobosan yang telah lama menjadi perhatian mereka.

“Banyak hal informasi yang perlu kami dapatkan dari Forum CSR Aceh Tamiang ini, seperti regulasi, kinerja, keterlibatan Forum terhadap CSR perusahaan maupun kepada pemerintah,” ujar Pimanta.
Ia mengakui Langkat telah memiliki Perda CSR, namun Forum CSR di daerah itu belum diatur secara komprehensif sehingga fungsinya belum berjalan optimal.
Pimanta menilai Aceh Tamiang memiliki perangkat regulasi lebih lengkap dan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kelembagaan CSR di Langkat.
Dalam pertemuan tersebut, Sayed Zainal memaparkan Rencana Kerja Tahunan F-CSR Aceh Tamiang Tahun 2026, mulai dari konsolidasi kepengurusan, penyusunan rekomendasi tindak lanjut Qanun Nomor 7 Tahun 2014, pemetaan sosial program perusahaan, hingga dorongan pengembalian aset Istana Karang sebagai cagar budaya.
F-CSR juga menargetkan pendataan HGU perkebunan bermasalah, penguatan retribusi yang berdampak pada PAD, serta penelusuran tanggung jawab sosial Pertamina Gas terkait jalur pipa yang melintas wilayah Aceh Tamiang.
Rombongan DPRD Langkat hadir lengkap, termasuk wakil ketua, sekretaris, anggota komisi, dan Sekretaris DPRD. Pertemuan berlangsung dinamis dan memberikan sejumlah rekomendasi terkait tata kelola CSR daerah.(S011)















