Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu

Barbuk Sabu
Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 230,96 gram beserta puluhan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum, berlangsung di halaman Kejari setempat di Meulaboh, Jumat (21/11/2025). (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 230,96 gram beserta puluhan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, Jumat (21/11/2025).

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat, dan Polda Aceh sebanyak 25 berkas tindak pidana umum.

Diantaranya perkara narkotika sebanyak 18 berkas perkara terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total sabu bruto 230,96 gram netto 216,56 gram.

Kemudian barang bukti tindak pidana narkotika lainnya berupa bong/alat hisap sabu, ponsel, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.

Syahrir Jasman menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus-kasus yang terjadi selama tahun 2025.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *