Banda Aceh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta penanganan komprehensif terkait status lahan masyarakat Lampuuk yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Permintaan itu disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/11/2025).
Pada forum yang dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno itu, Farhan menegaskan dukungan pemerintah kabupaten terhadap penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan warga.
“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin penduduk setempat dirugikan akibat kebijakan tata ruang yang tidak mencerminkan kondisi riil.
“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” kata Farhan.
Tokoh masyarakat Lampuuk, H. Muntaran Abdullah, berharap penetapan hutan lindung di wilayah itu dicabut agar warga memperoleh kepastian hukum.
“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ucapnya.
Ahmad Syauqi menyampaikan bahwa BAP DPD RI akan menindaklanjuti laporan dengan menelaah data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Penyerahan cendera mata antara Ahmad Syauqi dan Asisten I Setda Aceh, Drs. Syakir MSi, menutup pertemuan tersebut.(*)















