Terduga Rudapaksa Adik Ipar di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

J (25), pria asal Bener Meriah, yang diduga merudapaksa adik ipar. Rabu 19 November 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Polres Aceh Tenggara menangkap J (25), pria asal Bener Meriah, yang diduga merudapaksa adik iparnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, di wilayah Bener Meriah setelah hampir sebulan tersangka melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 lalu, saat tersangka sedang bertamu di rumah keluarga korban.

“Tersangka J merupakan abang ipar korban yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah. Ia tega melakukan perbuatan keji kepada adik iparnya sendiri,” ujar Zery kepada rahasiaumum.com Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, J diduga masuk ke kamar korban dan mengunci pintu dari dalam.

Aksi tersangka kemudian terdengar oleh nenek korban yang hendak memanggil cucunya.

Menyadari kehadiran orang lain, J melarikan diri dengan memanjat jendela, sementara korban berhasil membuka pintu yang sebelumnya dikunci.

Nenek korban segera memberi tahu ibu korban mengenai dugaan tindak kekerasan tersebut.

Ketika dimintai keterangan, korban membenarkan perilaku tidak senonoh yang dilakukan tersangka.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara.

Setelah laporan diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Polsek Bandar Polres Bener Meriah melakukan pencarian.

Tersangka akhirnya ditemukan di salah satu desa di Bener Meriah dan dibawa ke Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara,” kata Zery.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *