Bener Meriah. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (20/11/2025), penindakan berawal dari laporan masyarakat pukul 14.30 WIB mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada pukul 14.30 WIB mengenai sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial HTS, 51 tahun, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Pemeriksaan di dalam rumah itu mengungkap sejumlah paket ganja dalam berbagai kemasan, satu telepon genggam, dan sebuah timbangan digital.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1,2 kilogram bruto.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya.
Petugas kemudian membawa HTS dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres menyatakan penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang terlibat dalam penindakan, serta mendalami jaringan distribusi.
Barang bukti juga direncanakan dibawa ke Labfor Polri Cabang Medan untuk pengujian.
Setelah pemberkasan selesai, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(*)















