Kutacane. RU – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan perlunya pemerintah memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Muslim, keberlanjutan dana Otsus bukan semata urusan fiskal, tetapi bagian dari komitmen negara terhadap pelaksanaan MoU Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.
Ia menilai durasi pemberlakuan Otsus selama 20 tahun tidak sebanding dengan panjangnya sejarah konflik di provinsi itu.
“Bagi kami rakyat Aceh, Otsus tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun dan berakar bahkan sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” ujarnya.
Muslim juga menyinggung sejarah ketidakadilan pengelolaan sumber daya yang menjadi salah satu pemicu ketegangan Aceh dengan pemerintah pusat.
Ia mengingatkan bahwa Aceh, yang sejak awal kemerdekaan memberikan kontribusi signifikan bagi republik, justru hanya memperoleh sekitar satu persen dari kekayaan alamnya sendiri.
“Aceh memberi begitu besar untuk Indonesia, mulai dari sumbangan pesawat hingga Radio Rimba Raya. Namun dalam pembagian hasil kekayaan alam, Aceh hanya menerima satu persen,” katanya.
Atas dasar rekam jejak sejarah dan kontribusi itu, Muslim meminta pemerintah untuk mempertahankan Dana Otsus Aceh dengan besaran minimal 2,5 persen serta memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.
Ia menilai keberlanjutan dana tersebut menjadi penopang upaya pembangunan dan stabilitas sosial di Aceh.
“Kami meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi soal kesinambungan perdamaian,” tegasnya.
Muslim menambahkan bahwa Dana Otsus selama ini menjadi instrumen penting dalam proses pemulihan Aceh pascakonflik.
Ia berharap pemerintah memastikan keberlanjutannya demi menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata.(AFW016)















