Aceh Besar. RU – Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 kepada Sekretaris Dewan, Fata Muhammad.
Penyerahan tersebut berlangsung di Sekretariat DPRK Aceh Besar, di Kota Jantho, Selasa (18/11/2025).
“Alhamdulillah, secara resmi kami menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRK Aceh Besar,” ujar Bahrul Jamil.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, menekankan bahwa penyusunan anggaran 2026 harus berbasis kebutuhan riil sebagai langkah progresif.
Ia menilai pengawasan internal, audit berkala, dan transparansi data penting untuk memastikan perubahan anggaran berjalan nyata.
“Karena itu, pengawasan internal, audit berkala, dan transparansi data menjadi kunci untuk membuktikan bahwa perubahan ini nyata, bukan sekadar retorika,” katanya.
Muharram juga menyoroti kebijakan pemerataan Rp1 miliar per kecamatan dan dapil.
Ia menyebut langkah tersebut patut diapresiasi, namun harus diarahkan secara terukur agar berdampak jangka panjang.
“Tanpa integrasi dalam grand design pembangunan, pemerataan ini hanya akan menjadi pembagian proyek, bukan peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.(*)















