SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut

Miswar S.H., M.H. Ketua Supremasi Keadilan Aceh. Selasa 18 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru, Bambang Heripurwanto, untuk segera menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang masih dalam penyidikan dan belum menunjukkan kemajuan berarti.

Miswar menyoroti kasus dugaan korupsi di PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang dinyatakannya tidak jelas, meskipun penanganan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya sebelumnya.

“Kasus PT CA telah melalui beberapa pergantian Kajari, namun belum ada penyelesaian. Dengan adanya Kajari yang baru, kami meminta Pak Bambang untuk menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut ini,” Tegas Miswar, Kepada rahasiaumum.com, Selasa (18/11/2025).

Dia mengingatkan bahwa kejaksaan telah menetapkan potensi kerugian negara dalam kasus PT Cemerlang Abadi sebesar Rp10 triliun, angka yang sangat signifikan dan memerlukan penanganan yang serius serta transparan.

“Kerugian negara ini telah diinformasikan oleh pihak kejaksaan beberapa tahun lalu, namun hingga kini masih belum ada kejelasan. Kami meminta Kajari Abdya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus PT CA,” lanjutnya.

Selain itu, SaKA juga mendesak Kajari Abdya untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi studi banding tuha peut ke Padang, yang telah memanggil banyak saksi, termasuk kepala dinas, keuchik, dan mantan Pj Bupati Abdya.

“Kasus studi banding tuha peut juga harus dituntaskan, terutama karena Kadis dan mantan Pj Bupati sudah diperiksa. Masyarakat menantikan kepastian hukum dalam masalah ini,” tambah Miswar.

Dia menekankan pentingnya bagi Kajari Abdya yang baru untuk membangun komunikasi yang luas dengan publik, terutama mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani.

“Keterbukaan dan transparansi sangat penting untuk menghindari persepsi negatif terhadap Kejaksaan. Kajari baru harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan profesional dan dapat dipercaya,” tutupnya.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *