Banda Aceh. RU – Polda Aceh resmi menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 mulai 17—30 November.
Kegiatan diawali Apel Gelar Pasukan di Mapolda Aceh yang dipimpin Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo, Senin (17/11/2025).
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis kepolisian untuk mengajak seluruh masyarakat Aceh lebih disiplin dalam berlalu lintas, sekaligus memastikan terwujudnya kondisi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Jadi, pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat dan tertib dalam berlalu lintas,” ujar Djoko, membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.
Ia menilai dinamika mobilitas di Aceh semakin kompleks seiring meningkatnya volume kendaraan, aktivitas publik, pusat ekonomi, dan kawasan wisata.
Kondisi tersebut menuntut polisi lalu lintas lebih responsif serta adaptif dalam pencegahan pelanggaran, pengurangan kemacetan, dan penurunan angka kecelakaan.
“Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Aceh beserta seluruh jajaran, dengan dukungan instansi terkait serta mitra kamtibmas lainnya, akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Seulawah 2025,” katanya.
Djoko memaparkan data kamseltibcarlantas: pada 2024 tercatat 152.100 pelanggaran, sedangkan Januari—Oktober 2025 terdapat 43.000 kasus.
Dari sisi kecelakaan, 2024 mencatat 3.445 kejadian dengan 648 korban meninggal.
Pada periode yang sama tahun ini, 2.733 kasus terjadi dengan 560 korban jiwa.
“Inilah angka yang seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi kita semua,” ujarnya.
Operasi mencakup pengawasan kelengkapan administrasi, helm SNI, TNBK sesuai ketentuan, serta aspek teknis kendaraan.
Patroli, edukasi publik, penyuluhan, hingga penegakan hukum berbasis teknologi diterapkan di seluruh ruas jalan umum maupun nasional.
Djoko menekankan pentingnya sosialisasi keselamatan kepada komunitas pengguna kendaraan, sekolah, dan perguruan tinggi.
Penegakan hukum, menurutnya, harus tegas namun tetap humanis agar potensi fatalitas dapat ditekan.
“Keberhasilan operasi ini bukan diukur dari banyaknya penindakan atau jumlah tilang, tetapi dari menurunnya angka pelanggaran, berkurangnya potensi kecelakaan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat,” tutupnya.(R015)















