Kualasimpang. RU – Manajemen PT PD Pati kembali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada Senin (17/11/2025).
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan ketua komisi, Syarifuddin, beserta anggota.
“Mereka tidak mengindahkan pemanggilan dari dewan,” tegasnya.
RDP kali ini merupakan pertemuan ketiga terkait dugaan kelalaian perusahaan yang belum membayar pesangon delapan mantan pekerja.
Dua pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan antara PC FSPPP-SPSI dan pihak perusahaan.
Syarifuddin menilai manajemen tidak menunjukkan itikad baik.
Komisi IV akan merumuskan langkah tegas melalui rekomendasi resmi kepada bupati.
Ia menegaskan perlunya memberikan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan.
Anggota komisi, Hajarul Aswat, menyatakan dukungan terhadap upaya serikat pekerja dalam memperjuangkan hak mantan karyawan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini telah dimediasi Disnakertrans Aceh Tamiang, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, forum RDP bertujuan mencari solusi, bukan saling menyalahkan.
Hal senada disampaikan Sadikin yang meminta perusahaan menunjukkan bukti pailit jika memang tidak mampu membayar kewajiban.
Ia menilai perusahaan masih beroperasi dan semestinya menyelesaikan hak pensiunan.
Delapan mantan karyawan PT PD Pati yang diberhentikan pada 2024 hingga kini belum menerima pesangon.
Mereka menyatakan bersedia menerima 80 persen hak dengan tiga tahap pembayaran, bukan 12 kali cicilan seperti ditawarkan perusahaan.(S011)















