Kerugian Negara Rp 3,49 Miliar, Dua Terdakwa PSR Hadapi Tuntutan Tinggi

Avatar photo
Proses sidang penyampaian tuntutan JPU Kejari Aceh Tamiang pada perkara dugaan korupsi Program PSR Tahun Anggaran 2022, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Senin 17 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menuntut Supri selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan Budi Santoso sebagai bendahara dengan pidana penjara 7 tahun 7 bulan dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Ridho pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (17/11/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa merekayasa kelengkapan administrasi PSR menggunakan dokumen hibah tanah fiktif untuk mengusulkan 35 pekebun sebagai penerima bantuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun tujuh bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Muhammad Ridho.

Masing-masing terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 130 juta.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta mereka akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti penjara tiga tahun sebelas bulan.

JPU turut meminta majelis hakim menetapkan keduanya tetap ditahan.

Tuntutan diajukan sesuai dakwaan primer karena keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Berdasarkan penyelidikan, dokumen hibah yang digunakan terbukti palsu.

Tanah yang diajukan untuk program PSR merupakan milik pribadi seorang saksi, bukan hibah untuk 35 pekebun.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *