JPU Tuntut Enam Terdakwa Kasus Pasar Bale Atu, Satu Paling Berat

Avatar photo
Proses sidang penyampaian tuntutan JPU Kejari Aceh Tengah pada perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Aceh Tengah, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Senin 17 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aeh. RU – Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Aceh Tengah, masing-masing dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara.

Sementara Fauzi Bintang selaku pelaksana pekerjaan dituntut enam tahun penjara, menjadi hukuman terberat dalam perkara tersebut.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Aceh Tengah, Verayanti Artega, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, Senin (17/11/2025).

Lima terdakwa yang dituntut sama terdiri atas Syukuruddin, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Aceh Tengah merangkap PPK; Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas; Heryan Pahlawan selaku direktur pelaksana; Syaifullah sebagai pemenang lelang; serta Alimsyah selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta kelimanya dijatuhi pidana satu tahun sembilan bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai dakwaan subsider.

Fauzi Bintang dituntut enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 111.324.607.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun,” ujar JPU.

Satu terdakwa lainnya, Muhar selaku PPTK, akan menjalani sidang tuntutan pekan depan karena mengajukan eksepsi.

Proyek Pasar Bertingkat Bale Atu merupakan pekerjaan tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 1,69 miliar.

Menurut dakwaan, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, sementara audit BPKP Aceh menyebut kerugian negara mencapai Rp 526,3 juta.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *