Kejati Aceh Tangkap 11 DPO Sepanjang 2025

dpo ditangkap
Petugas Kejati mengawal terpidana asusila terhadap anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) di Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025). (Arsip: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan telah menangkap sebanyak 11 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO)sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, para DPO tersebut ditangkap di sejumlah tempat, baik di Aceh maupun luar daerah.

“Ada sebanyak 11 orang buronan yang selama ini masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh ditangkap sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga pertengahan November 2025,” kata Ali Rasab Lubis dikutip Sabtu (15/11/2025).

Ali Rasab Lubis menyebutkan buronan yang ditangkap tersebut ada yang statusnya sebagai tersangka dan ada juga sudah menjadi terpidana.

Adapun perkara yang dilakukan DPO tersebut, di antaranya kasus tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, dan lainnya.

Kemudian, ada juga terpidana qanun syariat Islam, kasus pertambangan, penyelundupan imigran Rohingya, maupun kasus lainnya.

Sebelumnya, mereka sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak merespons pemanggilan jaksa dan malah mereka melarikan diri.

Ali Rasab Lubis mengatakan, hingga saat ini masih ada sebanyaknya 42 orang dalam DPO yang masih dicari kejaksaan.

DPO tersebut terus dicari keberadaannya, baik di tempat asal maupun daerah lainnya, termasuk yang sudah melarikan diri keluar negeri.

Terkait DPO keluar negeri, ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dan melaporkan para buronan tersebut ke imigrasi agar dilakukan pencegahan atau penangkalan maupun pelacakan posisi di luar negeri.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *