Blangpidie. RU – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh yang dikoordinir oleh KPHL Unit XII menertibkan tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot, Aceh Barat Daya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh sekaligus Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, menjelaskan kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan dari kelompok tani calon penerima izin Perhutanan Sosial (PS) mengenai keberadaan sawit di dalam areal hutan negara.
“Tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara aturan, terlebih lokasi ini merupakan calon areal kerja Perhutanan Sosial. Hal ini diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, pasal 93 ayat (2) huruf b,” kata Syukramizar, Jumat (14/11/2025).
Tim gabungan terdiri dari personel KPH IX Aceh, tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, dan Tuah Seudong Rimba — bersama Polsek, Koramil Babahrot, Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam operasi itu, sekitar 20 personel gabungan diterjunkan untuk mengidentifikasi dan pembongkaran tanaman sawit seluas lebih kurang 18,5 hektare, yang tersebar secara sporadis dari Kilometer 18 hingga Kilometer 25 Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues.
Ia menyebut sebagian besar area tersebut berada dalam wilayah permohonan izin PS dari tiga KTH yang kini sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi dan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat membongkar sendiri tanaman sawit yang ada di kawasan hutan. Beberapa sudah kita beri teguran resmi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan, atau penambangan liar di kawasan hutan.
“Kalau ingin menanam sawit, silakan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami pohon yang bermanfaat ekologis seperti durian, alpukat, petai, atau jengkol agar tetap lestari dan juga bernilai ekonomi,” imbaunya.
Syukramizar mengatakan, bagi masyarakat yang sudah memiliki kebun di dalam kawasan hutan, pemerintah membuka peluang untuk mengurus izin Perhutanan Sosial, agar kegiatan mereka menjadi legal secara hukum.(TH05)















