Aceh Singkil. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan Penjabat Keuchik Siompin berinisial A atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan penyidikan dan gelar perkara.
“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat (14/11/2025).
A dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian negara Rp743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, penyidik menahan A di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.(MB017)















