Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026, Jumat (14/11/2025), di Gedung Utama DPRA.
Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud, Gubernur Muzakkir Manaf, unsur Forkopimda, anggota DPRA, pimpinan instansi vertikal, SKPA, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Zulfadhli menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen KUA–PPAS 2026 melalui surat bernomor 900.1/17399 tertanggal 12 November 2025.
Dokumen tersebut dibahas secara intensif Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam, dan berkat kerja keras semua pihak, kita dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga Paripurna hari ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Zulfadhli.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan amanat PP 12/2018 dan Peraturan DPRA 1/2025 yang mengharuskan KUA–PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA sebelum pembahasan RAPBA dimulai.
Setelah pengantar, Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menandatangani dokumen di hadapan seluruh peserta sidang. Prosesi berlangsung khidmat, disusul doa dan shalawat yang dipimpin Tgk. Baihaqi, S.Hi.
Menutup sidang, Ketua DPRA menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe, Gubernur, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan KUA–PPAS 2026.
Paripurna berakhir dengan ucapan “Alhamdulillahirabbil ’alamin” dan ketukan palu tiga kali.(R015)















