Bener Meriah. RU – Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan kasus pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejari Edwar, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Supriadi, SSos, Kasat Resnarkoba Iptu Heri H, SH, serta perwakilan TNI, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah, Dinas Kesehatan, dan STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.
Kajari Bener Meriah, Edwar, menyebut pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat serta memastikan eksekusi mencakup pelaku maupun barang bukti guna mencegah penyalahgunaan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara inkracht periode Juli–Oktober 2025, meliputi 19 kasus narkotika dengan total sabu 439,02 gram dan ganja 5.523,7 gram, 15 perkara tindak pidana umum, serta empat unit ponsel.(*)















