Idi. RU – Pemkab Aceh Timur membebaskan 11 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan untuk diobati di rumah sakit jiwa.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan ODGJ yang dibebaskan dari pasung tersebut merupakan bagian dari program Aceh Timur Bebas Pasung.
“Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” katanya dikutip Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, Iskandar Usman Al-Farlaky menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Ia menyebutkan program Aceh Timur bebas pasung tersebut menjadi prioritas pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat.
Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
“Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Iskandar Usman Al-Farlaky juga mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.(TH05)















