Pangkalan Pengisian Oksigen yang Meledak di Meulaboh Diduga tak Miliki Izin Usaha

Pangkalan Meledak
Kondisi pangkalan pengisian oksigen di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, usai peristiwa meledaknya tabung oksigen yang menewaskan dua pekerja, Rabu (05/11/2025). (Foto: Dok warga)

Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih melakukan penelusuran izin usaha pengisian ulang oksigen pada sebuah pangkalan yang meledak pada Rabu, 5 November 2025, di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dengan tubuh hancur, dan menyebabkan rusaknya 15 rumah warga yang berada tak jauh dari lokasi pangkalan pengisian oksigen yang meledak.

“Kami masih telusuri izinnya, karena selama ini belum pernah ada pengajuan izin usaha isi ulang tabung oksigen ke pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Juanda, Sabtu (08/11/2025).

Ia menyebutkan, selama ini penerbitan perizinan pengisian gas atau isi ulang tabung oksigen secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan perizinan isi ulang gas medis kewenangannya berada di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Meski perizinan tersebut tetap memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah, namun sejauh ini kami belum mengetahui secara pasti, apakah pangkalan pengisian tabung oksigen tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum sama sekali,” ujarnya.

Edy Juanda mengaku pihaknya baru mengetahui adanya usaha pengisian isi ulang tabung oksigen di wilayah itu, setelah terjadinya peristiwa ledakan.

“Lokasinya sangat tertutup. Infonya, warga juga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen,” katanya.

Edy Juanda juga membenarkan bahwa di lokasi gudang yang meledak tersebut juga tidak terdapat papan nama perusahaan atau plang kegiatan usaha, sehingga hal ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya dinas perizinan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *