Tujuh Muda-Mudi Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Aceh Besar

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks, ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar. Jumat 7 November 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang terlibat pesta minuman keras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho, Jumat (07/11/2025).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan penegakan syariat Islam merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Muhajir mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran syariat.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi warga lain.

Muhajir menegaskan seluruh tahapan, mulai dari penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan, merupakan bagian dari penegakan hukum syariat di Aceh Besar.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut.

“Hari ini kami menerima pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *