Pengedar Sabu di Lhoksukon Ditangkap, 38 Paket Disita

Tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial S (28). Selasa 4 November 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu berinisial S (28) di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 4 November 2025.

Menurut informasi yang diterima rahasiaumum.com, Jumat (07/11/2025), dari tangan pelaku, petugas menyita 38 paket sabu siap edar seberat 11 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 38 paket sabu di dalam dompet kecil,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan berniat menjual kembali kepada pembeli.

Ia kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum.

AKP Erwinsyah mengapresiasi peran warga yang membantu kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *