Kurir Sabu Asal Langkat Ditangkap Polisi di Abdya

Wakapolres Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers. Jumat 7 November 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Jaya/rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya menangkap AP (25), warga Desa Karang Anyar, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena diduga membawa 91,52 gram sabu.

Ia ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto bersama Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menjelaskan, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku sekitar pukul 06.45 WIB.

“Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam menggunakan plastik hitam,” ujar Misyanto.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku membawa barang haram itu dari Banda Aceh atas perintah seorang pria berinisial S untuk dikirim kepada seseorang di Abdya yang tidak ia kenal.

“Belum sempat melakukan transaksi, pelaku sudah lebih dulu kami bekuk,” kata Misyanto.

Polisi menyita sabu seberat 91,52 gram bruto dan satu unit ponsel lipat warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 144 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat Abdya yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Abdya,” tutupnya.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *