Kasus Korupsi Dermaga Aceh Timur, Dua Direktur Dihukum Penjara Setahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh saat membacakan amar putusan kepada terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi Dermaga TPI Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Jumat 7 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (07/11/2025).

Kedua terdakwa, Sarbaini selaku Direktur CV Bungoe Jaya Nusantara dan Edi Suprayetno selaku Direktur CV Arceende Consultant, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Irwandi membacakan amar putusan.

Majelis menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana, disebutkan kedua terdakwa memanipulasi kontrak serta pelaksanaan proyek dermaga yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 senilai Rp709 juta di bawah Dinas Perikanan Aceh Timur.

Menurut jaksa pada sidang dakwaan 12 September 2025 yang lalu, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume kontrak, serta sejumlah dokumen dipalsukan hingga menghasilkan bangunan di bawah standar SNI.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *