WN Pakistan Dideportasi dari Banda Aceh Karena Langgar Izin Tinggal

MB_WN_Pakistan
Warga negara Pakistan (kanan) yang dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas di Banda Aceh, Rabu (05/11/2025). (Foto: Humas Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi atau memulangkan seorang Warga Negara (WN) Pakistan karena melanggar izin tinggal terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, warga negara Pakistan tersebut berinisial MB (44), yang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.

“Warga negara Pakistan itu dideportasi ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Gindo Ginting dikutip Kamis (06/11/2025).

Ia menyebutkan, izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *