Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Aset yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat itu diserahkan langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (06/11/2025).
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Muzakir Manaf.
Ia menegaskan, hibah tersebut tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga pesan moral bahwa hasil korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
Mualem menyebut, tanah hibah itu akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di wilayah barat.
“Aset ini akan kami gunakan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan agar lebih efektif dan responsif terhadap masyarakat,” katanya.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, berkomitmen mengelola aset secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi barang rampasan negara yang tidak laku lelang.
“Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset seperti ini dapat dialihkan melalui hibah agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini barang rampasan negara hasil korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera,” tegas Mungki.
Acara penyerahan turut dihadiri Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah pejabat SKPA dan Biro Setda Aceh.(*)















