Konten TikTok Dinilai Hina Islam, Dedi Saputra Akan Dilaporkan ke Polda Aceh

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri bersama Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama ulama dan ormas Islam, di Banda Aceh. Selasa 4 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh bersama ulama dan organisasi masyarakat Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Saputra, ke Polda Aceh atas dugaan penistaan agama.

Konten yang diunggah Dedi dianggap menghina Islam dan meresahkan masyarakat Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri menyebut, Dedi yang mengaku murtad melalui media sosialnya terbukti berasal dari Pidie Jaya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Saputra tidak bisa diterima masyarakat Aceh. Kita akan ajukan laporan agar dia dituntut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya seusai rapat bersama ulama dan ormas Islam di Banda Aceh, Selasa (04/11/2025).

Menurut Zahrol, hasil penelusuran menunjukkan Dedi kini berada di luar Aceh. Karena itu, laporan akan disusun dengan dasar hukum UU ITE dan pasal penistaan agama dalam KUHP.

“Kita berharap yang bersangkutan segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Zahrol menegaskan, langkah hukum ini menjadi bentuk pembelaan terhadap marwah Aceh sebagai daerah bersyariat Islam.

“Ini menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk saling menghormati keyakinan beragama,” tutupnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *