Jual Pupuk di Atas HET, KP3 Aceh Tenggara akan Tertibkan Kios Pengencer

Gambar pupuk bersubsidi jenis Phonska atau sering dikenal dengan NPK dan pupuk Urea. Selasa 4 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Kutacane. RU – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Tenggara akan menertibkan kios pengencer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Langkah itu diambil menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran harga pupuk di lapangan.

Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku Ketua KP3, mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memeriksa langsung praktik penjualan di tingkat pengecer.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diakses oleh petani yang berhak.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan menindaklanjuti keluhan petani dan menertibkan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” ujar Yusrizal seperti yang diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (04/11/2025).

Ia menambahkan, kios pengencer yang terbukti melanggar akan diberikan teguran keras dan dilaporkan ke pihak Pupuk Indonesia (PI).

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan menyertakan bukti pendukung.

Yusrizal menegaskan, pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara rutin untuk mencegah penyimpangan harga maupun kelangkaan di tingkat pengecer.

Ia mengingatkan agar seluruh kios pengencer mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui KP3 juga mendorong transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk pelaporan data distribusi dari produsen hingga ke kios pengencer.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan ketersediaan pupuk bagi petani pada waktu yang tepat.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *