Dua Tersangka Sabu Diserahkan Polres Aceh Barat ke Kejaksaan

Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri setempat. Selasa 4 November 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Bara. RU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (04/11/2025).

Kedua tersangka, T.A. (30) warga Johan Pahlawan, dan H.S. (26) warga Geumpang, merupakan hasil pengungkapan kasus pada Agustus 2025.

Keduanya dijerat berdasarkan laporan polisi LP-A/39/VIII/2025/Resnarkoba dan LP-A/40/VIII/2025/Resnarkoba tertanggal 4 Agustus 2025.

Sebelum pelimpahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres untuk memastikan kondisi fisik layak mengikuti proses hukum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Dengan pelimpahan ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani profesional dan transparan,” ujar AKP Shandy.

Ia menegaskan, Sat Resnarkoba berkomitmen mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memberantas peredaran gelap hingga ke akar,” tambahnya.

Pelimpahan ini menandai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Aceh Barat sekaligus diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *