Banda Aceh. RU – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sudah mendeportasi 34 warga negara asing (WNA) karena melanggar keimigrasian.
“Ada sebanyak 34 warga negara asing diberikan tindakan administratif Keimigrasian. Penindakan berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal maupun penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Selasa (04/11/2025).
Ia menyebutkan dari 34 warga negara asing ditindak secara administratif tersebut yang terbanyak dari Malaysia, sebanyak 22 orang.
Kemudian, sembilan orang dari Pakistan, dan tiga orang warga negara Bangladesh.
Selain penindakan berupa tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga melakukan penyidikan terhadap dua warga negara Pakistan.
Keduanya berinisial FA dan M. Keduanya diproses secara hukum karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kata Gindo Ginting
Ia menyebutkan pihaknya terus mengawasi ketat keberadaan orang asing, serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi orang asing dan kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan kepada hotel maupun penginapan.
“Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran warga negara asing selama berada di wilayah Aceh,” kata Gindo Ginting.(TH05)




									










