Kutacane. RU – Seorang petani di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 92,65 gram.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 2 November 2025 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah. Saat ditangkap, S sedang berada di pinggir kolam dalam kawasan kebun.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam,” ujar AKP J. Silalahi, Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara kepada rahasiaumum.com, Senin (03/11/2025).
Barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah perlengkapan lain seperti sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor, satu unit ponsel Realme warna hitam, uang tunai Rp.190.000, dua bal plastik klip kecil, satu pisau cutter merah, satu gunting sedang, timbangan elektrik kecil, serta kantong plastik hitam.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh barang itu dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang tidak ia kenal.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, sementara penyerahan barang berlangsung di kawasan Desa Lawe Sigala Gala, dekat salah satu sekolah dasar.
Setelah diamankan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba.(AFW016)















