Kutacane. RU – Sejumlah petani di Kabupaten Aceh Tenggara mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) turun tangan menertibkan kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan.
Pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi untuk jenis Urea sebesar Rp.112.500 per sak (50 kilogram) dan NPK Phonska sebesar Rp115.000 per sak. Namun, di lapangan, harga yang diterima petani jauh lebih tinggi.
Salah satu petani di Kecamatan Babul Rahmah, Maira, mengatakan bahwa harga pupuk Urea yang seharusnya Rp.112.500 kini dijual hingga Rp135 ribu per sak, sementara Phonska mencapai Rp130 ribu, belum termasuk ongkos pengangkutan.
“Kalau dihitung dengan biaya angkut, bisa sampai Rp.145 ribu per sak. Kondisi ini sangat memberatkan kami para petani,” ujar Maira, kepada rahasiaumum.com Minggu (02/11/2025).
Bagi petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), harga pupuk bersubsidi bahkan lebih tinggi.
Pupuk Urea disebut dijual hingga Rp240 ribu per sak, sedangkan NPK Phonska mencapai Rp145–150 ribu per sak.
“Padahal pupuk bersubsidi tersedia di kios, tapi harganya tidak sesuai ketentuan pemerintah. Kami berharap KP3 bisa segera menertibkan kios yang nakal,” kata Maira.
Maira menuturkan, persoalan harga pupuk ini menambah beban petani yang baru saja menghadapi masa sulit akibat kemarau panjang pada Juli hingga September lalu.
Akibat kekeringan, hasil panen menurun tajam dan sebagian petani mengalami gagal panen.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang seharusnya membuat harga pupuk Urea turun menjadi sekitar Rp.90 ribu per sak.
Namun, kebijakan itu belum sepenuhnya dirasakan oleh petani di daerah.
“Menteri Pertanian sudah menyampaikan harga turun, tapi di lapangan tetap dijual di atas HET. Ini membuat kami bingung,” ujar Maira.
Para petani berharap KP3 bersama dinas terkait dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pengecer pupuk di seluruh wilayah Aceh Tenggara untuk memastikan harga sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kami hanya ingin membeli pupuk dengan harga yang wajar sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil untung di tengah kesulitan petani,” kata Maira menegaskan.(AFW016)















