Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial J (37), pelaku penganiayaan berat terhadap M. Dahlan (53), warga Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara.
Peristiwa itu terjadi Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB.
Korban yang tengah mencari ikan di tepi sungai diserang pelaku menggunakan parang hingga mengalami luka parah di kepala, bahu, dan lengan, jari manis tangan kirinya juga putus.
Warga yang mendengar teriakan korban segera menolong dan membawanya ke Puskesmas Kluet Utara.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis pagi (30/10/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di area persawahan Desa Pulo Ie I.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah Kapolsek Kluet Utara Iptu Darwin dan keluarga pelaku membujuknya menyerahkan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menyebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiamum.com, Kamis (30/10/2025).(*)















