Blangpidie. RU – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI, BPN Kanwil Aceh bersama Forkopimda Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat koordinasi di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat dipimpin Bupati Abdya Safaruddin dan dihadiri Ketua DPRK Roni Guswandi, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, serta sejumlah pejabat terkait.
Safaruddin mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN pada 23 Juni 2025 di Jakarta sekaligus respons atas putusan MA yang menolak seluruh gugatan PT Cemerlang Abadi (CA).
Hasil rapat menetapkan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang disengketakan.
Selain itu, disepakati percepatan distribusi lahan plasma dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,82 hektare sesuai rekomendasi Kementerian ATR/BPN.
“Ini menjadi kemenangan masyarakat Abdya dan bukti negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum agraria,” ujar Safaruddin, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan penyelesaian sengketa akan dilakukan secara berkeadilan berdasarkan hasil kerja tim gugus.
Bupati juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas administrasi di area bersengketa.
“PPATS, notaris, dan keuchik kami minta tidak mengeluarkan dokumen apa pun agar tidak muncul konflik baru,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Safaruddin, segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti putusan MA dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Babahrot.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Negara akan bekerja memastikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)















