Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan penurunan harga jual pupuk subsidi sebagai upaya membantu petani mendapatkan pupuk subsidi dengan harga murah sesuai kebijakan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat, Safrizal mengatakan, penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK.
Untuk pupuk subsidi jenis Urea, harga sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram, sehingga harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula dijual seharga Rp112.500, kini menjadi Rp90.000 per sak.
Untuk harga jual pupuk subsidi jenis NPK sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram, saat ini telah berlaku harga baru sesuai penetapan pemerintah sebesar Rp1.840 per kilogram.
Sehingga harga jual pupuk subsidi jenis NPK per sak 50 kilogram ikut turun dari harga sebelumnya Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak.
“Penurunan harga pupuk subsidi ini berlaku secara nasional,” kata Safrizal dikutip Kamis, (30/10/2025).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil seluruh agen dan pedagang pengecer di setiap kios penjual pupuk bersubsidi, agar menyesuaikan harga jual pupuk kepada petani sesuai dengan ketetapan terbaru.
“Bagi pedagang yang sebelumnya telah menebus pupuk subsidi dengan harga lama, maka selisih nya juga telah ditanggung oleh PT Pupuk Indonesia, tentunya hal ini akan membantu pedagang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada masyarakat, petani dan semua pihak agar turut mengawasi kebijakan terbaru pemerintah yang menurunkan harga jual pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan kepada pemerintah daerah, apabila menemukan pedagang yang menjual pupuk subsidi urea dan NPK di atas harga jual resmi yang telah ditetapkan.(TH05)















