Aceh Dapat Kewenangan Kelola Migas Laut hingga 200 Mil

Sekda Aceh, Muhammad Nasir. Rabu 29 Oktober 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menyambut kebijakan Kementerian ESDM yang membuka peluang keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas di laut 12–200 mil dari pantai melalui kerja sama SKK Migas dan BPMA.

Ketentuan ini disampaikan dalam surat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tertanggal 23 Oktober 2025 kepada Gubernur Aceh.

Sekda Aceh M. Nasir menyebut kebijakan tersebut sebagai hasil perjuangan berbagai pihak di Aceh.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menyatakan Aceh akan segera berkoordinasi dengan SKK Migas untuk memperkuat peran daerah dalam koordinasi, pelaporan, fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan PoD.

“Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” kata Nasir.

Sinergi tersebut dijalankan sesuai UU Pemerintahan Aceh dan PP 23/2015.

Nasir berharap kebijakan ini mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *