Kasasi Kejari Bireuen Dikabulkan, MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Terdakwa Narkoba
Petugas Kejari Bireuen mengawal terdakwa narkoba di Bireuen, Senin (27/10/2025) yang dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Bireuen. (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa narkoba dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, Senin (27/10/2025) mengatakan bahwa selain membatalkan vonis bebas, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa narkoba tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas terdakwa narkoba dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu,” katanya.

Terdakwa dimaksud bernama Abdul Ghafur yang didakwa atas kepemilikan 1.012 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Terhadap dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur. Atas vonis tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Abdul Ghafur terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Ghafur ditangkap Polres Bireuen atas kepemilikan satu bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 1.012 gram atau satu kilogram lebih di kawasan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.

“Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Bireuen mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut terhadap Abdul Ghafur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen,” kata Munawal Hadi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *