24 Bidang Lahan Belum Tuntas, Tol Padang Tiji–Seulimuem Tersendat

Wakil Gubernur Fadhlullah bersama Tim Direktorat IV Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, membahas upaya percepatan penyelesaian pembangunan jalan Tol Sibanceh seksi Padang Tiji- Seulimuem di Kantor Gubernur Aceh. Senin 27 Oktober 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh kembali membahas penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) seksi Padang Tiji–Seulimuem.

Pembahasan dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah bersama Tim Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kantor Gubernur Aceh, Senin (27/10/2025).

Ia mengungkapkan masih terdapat 24 bidang tanah prioritas untuk Uji Layak Fungsi (ULF) seluas 81.786 meter persegi yang belum terselesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Padang Tiji, Pidie.

Kondisi itu menghambat pengerjaan akses perlintasan dan lereng tegakan sehingga ruas tol belum dapat dioperasikan.

“Akibatnya, sampai saat ini jalan tol seksi tersebut belum bisa dibuka untuk dilalui masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Pihak Kejaksaan meminta ULF pada seksi tersebut dapat dilaksanakan November mendatang, dengan harapan pengadaan lahan selesai pada akhir Oktober.

Menanggapi hal itu, Fadhlullah meminta Pemkab Pidie dan Kantor Pertanahan Pidie melalui Kanwil BPN Aceh segera menggelar musyawarah akhir bersama pemilik lahan.

“Nanti saya akan datang bersama jajaran Forkopimda Aceh untuk mediasi dan mencarikan solusi terbaik terhadap tantangan yang belum selesai di Seksi Seulimuem-Padang Tiji ini,” katanya.

Ia menekankan percepatan penyelesaian proyek karena masyarakat menunggu manfaat konektivitas.

Jika ruas tersebut dibuka, waktu tempuh Banda Aceh–Pidie akan jauh lebih singkat.

Rapat turut dihadiri jajaran Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie, BPN Pidie, serta Project Director Tol Sibanceh PT Hutama Karya.

Tim Direktorat IV yang hadir antara lain Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur dan Telekomunikasi Imran Yusuf, Kasi Transportasi Ginanjar Damar Pamenang, serta Jaksa Ahli Madya Taufiq Ibnugroho.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *