Aceh Besar. RU – Rumah Potong Hewan Lambaro, Aceh Besar, resmi meraih sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Pengesahan tersebut memastikan seluruh proses pemotongan memenuhi ketentuan syariat serta standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar mengatakan sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas distribusi daging ke hotel, restoran, dan pasar modern.
“Alhamdulillah, RPH Lambaro sudah keluar sertifikat halal dari MPU Aceh. Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar, Jumat (24/10/2025).
Selama ini pemasaran kerap terkendala karena persyaratan legalitas belum tersedia.
Ia optimistis langkah itu berdampak pada kenaikan pemanfaatan fasilitas RPH serta kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Uzir menegaskan bahwa pemotongan di RPH selama ini telah sesuai kaidah agama, namun legalitas baru terbit setelah proses audit.
Dengan sertifikasi tersebut, pemasaran akan menyasar jaringan ritel modern, dan jumlah pemotongan tahunan diharapkan meningkat dari kisaran 2.700 hingga 3.000 ekor.
Uzir menambahkan menjaga kualitas pelayanan menjadi tantangan besar agar status halal tetap dipertahankan. Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan status kelembagaan RPH menjadi UPTD guna memperkuat pengelolaan anggaran.
Jakfar mengajak masyarakat serta pelaku usaha memanfaatkan layanan RPH Lambaro yang kini memiliki dasar retribusi dan jaminan kehalalan. Ia memastikan seluruh produk aman, sehat, utuh, serta sesuai syariat.(*)















