Konferensi Pers Tiga Kasus di Polres Aceh Singkil, Satu Tersangka Anak di Bawah Umur

Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait tiga kasus hukum yang menjadi perhatian publik dalam sebulan terakhir. Jumat 24 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Aceh Singkil. RU – Polres Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait tiga kasus hukum yang menjadi perhatian publik dalam sebulan terakhir.

Kegiatan berlangsung di Aula Catur Prasetya, Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), dipimpin Kapolres AKBP Joko Triyono.

Dalam keterangan persnya, AKBP Joko menyampaikan tiga kasus yang berhasil diungkap yakni pelecehan seksual, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan ilegal fishing dengan alat tangkap pukat trawl.

Pelecehan Seksual Adek Ipar di Gunung Meriah

Kasus pertama terjadi di Desa Seping, Kecamatan Gunung Meriah, dengan tersangka berinisial A (30) dan korban FT (18), yang baru menamatkan pendidikan SMA.

Dikatakan, peristiwa itu terjadi dalam satu rumah dalam keluarga, pada 4 Oktober 2025. Saat korban tertidur di kamarnya, tersangka yang merupakan kakak iparnya masuk ke kamar yang tidak memiliki pintu dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Tersangka mencium kening dan mulut korban yang saat itu sedang tidur. Korban terbangun dan mendapati tersangka berada di atas tubuhnya,” jelas AKBP Joko.

Tersangka sempat membujuk korban agar mau berbuat mesum dengan iming-iming uang Rp50 ribu dan tidak melaporkan kejadian itu, namun korban menolak dan langsung melapor kepada orang tuanya.

Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.

Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 di desa itu juga.

Barang bukti yang disita berupa baju gamis berwarna coklat campur abu-abu.

Ia dijerat Pasal 46 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 45 bulan penjara.

Tersangka A turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pencurian Sepeda Motor oleh Anak di Bawah Umur

Kasus berikutnya adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku RF (17), warga Kecamatan Gunung Meriah.

Kejadian pada 11 Oktober 2025 lalu di kawasan Blok 6, Gunung Meriah. Korban, Aya Riski, kehilangan sepeda motor Honda Beat BL 3280 RO yang diparkir di depan ruko tempat cukur rambut dalam kondisi tidak dikunci stang.

Pemilik ruko, Wijaya, kemudian memberitahukan bahwa motor sudah tidak ada di tempat.

Korban segera melapor ke Polsek Gunung Meriah.

Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap RF pada 15 Oktober 2025 di Desa Gunung Lagan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB, dan dua kunci kontak turut diamankan.

Kapolres menyebut, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, melainkan dilakukan pembinaan bersama orang tua.

RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pelaku tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena mempertimbangkan faktor usia.

Ilegal Fishing di Perairan Pulau Panjang, Singkil Utara

Kasus ketiga, yang diungkap adalah tindak pidana ilegal fishing menggunakan alat tangkap pukat trawl di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, pada 10 Oktober 2025 lalu.

Personel Sat Polairud Polres Aceh Singkil menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut.

Saat patroli, petugas menemukan kapal berwarna oranye bernama KM Bintang Jaya sedang beroperasi menggunakan pukat trawl.

“Kapal sempat berusaha kabur dengan melepaskan tali jaring untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami kejar dan amankan tidak jauh dari lokasi,” ujar AKBP Joko.

Setelah pemeriksaan, nakhoda kapal bernama Fransiskus Bakkara (46), warga Tapanuli Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit kapal KM Bintang Jaya GT 30, 2 jaring pukat trawl, 1 set peralatan navigasi (GPS, radio, MMS, fish finder, teropong, dan dokumen kapal),
serta 1,5 ton ikan hasil tangkapan.

Hasil tangkapan ikan sebagian dilelang dan sisanya disimpan sebagai barang bukti oleh Dinas Perikanan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Singkil dalam menindak tegas pelaku ilegal fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil. Kami akan terus meningkatkan patroli laut bersama instansi terkait,” tegas AKBP Joko.

Menjawab pertanyaan wartawan dari 11 awak kapal, hanya tekong yang jadi tersangka, Pihak Polres menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan KKP Provinsi yang bertanggung jawab penuh soal kapal hanya tekong atau Kapten Kapal.

“Hanya tekong yang jadi tersangka, kecuali ada alat peledak di dalam kapal, seperti pengeboman ikan, barulah semua jadi tersangka,” jelas Joko.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *