Polres Abdya Hentikan Galian C Ilegal, Masyarakat Diimbau Patuhi Perizinan

Satreskrim Polres Abdya saat meninjau lokasi galian C yang diduga ilegal. Rabu 22 Oktober 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Barat Daya/rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menghentikan aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, mengungkapkan bahwa tindakan penghentian tersebut diambil setelah menerima laporan dari warga setempat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami segera menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Di tempat tersebut, kami menemukan aktivitas galian C yang tidak memiliki izin,” terang Wahyudi, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan masyarakat, pengambilan batu gunung itu baru dilakukan selama empat hari, dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan pemukiman.

Wahyudi menekankan bahwa penghentian ini merupakan peringatan pertama dari pihak kepolisian kepada masyarakat agar tidak melanjutkan kegiatan serupa tanpa izin resmi.

“Jika aktivitas ini masih berlanjut tanpa izin, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada sebelum melakukan kegiatan galian C.

Setiap pengambilan material harus disertai dokumen perizinan yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap aktivitas mematuhi ketentuan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *