Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah mendesak untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan otonomi daerah.
Hal itu disampaikannya saat menjamu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.
Dalam pertemuan yang dihadiri Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat, Mualem menyampaikan apresiasi atas kesediaan Baleg berdialog langsung dengan berbagai pihak di Aceh.
Ia menyebut revisi UUPA sebagai cita-cita besar masyarakat guna memperkuat kebijakan strategis, termasuk perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil sumber daya alam, dan kejelasan kewenangan pusat-daerah.
“Dana Otsus telah berperan besar dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, kesehatan, serta ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan dan perpanjangan dana tersebut sangat penting bagi masa depan Aceh,” ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, revisi UUPA tidak mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan menyelaraskannya dengan perkembangan hukum nasional.
Ia memastikan MoU Helsinki tetap menjadi landasan utama pembahasan.
“Yang dilakukan hanya penyesuaian redaksi hukum agar selaras dengan sistem legislasi nasional, tanpa mengubah semangat dasar UUPA,” jelasnya.
Bob berharap pembahasan dapat rampung tahun ini, sejalan dengan harapan Gubernur Aceh.
Ia juga mengapresiasi komitmen Mualem untuk memperjuangkan kemajuan daerah melalui dialog konstruktif.
Selain membahas UUPA, Mualem menyinggung potensi cadangan gas di wilayah Andaman yang ditemukan Mubadala Energy dan pembangunan Terowongan Geurutee yang telah disetujui pemerintah pusat.
Proyek tersebut dinilai penting untuk memperlancar arus barang dan mobilitas masyarakat di kawasan barat selatan.
Gubernur juga menyoroti penambangan liar menggunakan merkuri yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Pemerintah Aceh, katanya, telah mengeluarkan instruksi gubernur untuk menata sektor pertambangan agar dikelola secara legal dan berkelanjutan melalui koperasi pertambangan rakyat.(R015)