Bupati Aceh Tamiang Terima Aset Eks HGU PT Desa Jaya dari Kejaksaan

Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi, MH saat penandatanganan penerimaan aset lahan sawit eks PT Desa Jaya Alur Jambu dari Kejari setempat. Selasa 21 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Aceh Tamiang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit eks PT Desa Jaya Alur Jambu kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (21/10/2025), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Lahan yang dikelola perusahaan sejak 1988 dan telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya kini resmi dikembalikan kepada negara melalui Pemkab Aceh Tamiang.

“Dua dari tiga terpidana, yakni TY dan M, telah dieksekusi, sementara TR yang berdomisili di Medan masih berstatus DPO,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan terpidana juga telah dicabut setelah ditemukan surat keterangan sakit palsu.

Sebelum penyerahan, tim kejaksaan bersama instansi terkait melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik koordinat lahan.

“Kondisi kebun saat diperiksa tidak terurus. Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan optimal untuk memperkuat ekonomi daerah,” kata Yudhi.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas pengembalian aset penting tersebut.

“Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset vital daerah sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada BPKD, Dinas Pertanahan, Kantor Pertanahan, serta bagian pemerintahan dan hukum untuk menata administrasi serta mengamankan fisik aset tersebut.

“Kita harus memastikan status tanah ini tetap terjaga dan tercatat sebagai aset daerah untuk kepentingan publik,” tegas Armia.

Bupati juga menyebut pengelolaan lahan ke depan akan diserahkan kepada BUMD PT Rebong Permai Jaya, agar dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ini bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Armia.

Acara penyerahan di Aula Kejari Aceh Tamiang turut dihadiri Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Ketua DPRK Fadlon, Kasdim 0117/Aceh Tamiang Mayor CPM Lilik Fitriadi, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *